Lurah Renon bersama staf, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Renon. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya penduduk non permanen, agar melapor dan mencatatkan keberadaannya sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. Langkah ini penting untuk memastikan tertib administrasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pelaporan data kependudukan demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan terorganisir dengan baik.
01 Juni 2026
05 Juni 2026
17 Oktober 2025