Menu

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 

  1. TUGAS KELURAHAN

Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

  1. FUNGSI KELURAHAN

Dalam menyelenggarakan tugas, Kelurahan mempunyai fungsi:

    1. melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    2. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
    3. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
    4. membina lembaga kemasyarakatan;
    5. membina dan mengendalikan administrasi warga;
    6. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Download Uraian Tugas