PROFIL
PROFIL
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN PUBLIK
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
PENGADUAN
PENGADUAN

Standar dan Produk Layanan


Kelurahan Renon sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Denpasar Selatan memiliki peran dalam mendukung  Tata Kelola  Pemerintahan di wilayah Kota Denpasar.  Hal ini diwujudkan dalam memberikan Pelayanan Publik yang Prima. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam Pasal 25 ayat (1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah. Tugas Lurah sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (3) meliputi: pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat, dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah tersebut, adapun jenis layanan di Kelurahan Renon, yaitu:

  1.  Layanan Non Perizinan:
  • Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran
  • Pelayanan Permohonan Akta Kematian
  • Pelayanan Permohonan Akta Perkawinan
  • Pelayanan Permohonan Akta Perceraian
  • Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI
  • Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Datang WNI
  • Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA
  • Pelayanan Sura Tanda Lapor Diri WNA
  • Pelayanan Permohonan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
  • Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi
  • Pelayanan Permohonan Santunan Kematian
  • Pelayanan Mengetahui Surat Keterangan Kawin/ Belum Kawin
  • Pelayanan Mengetahui Surat Pengantar Nikah (Islam)
  • Pelayanan Permohonan Mengetahui Surat Keterangan Kematian
  • Pelayanan Mengetahui Surat Permohonan Pensertifikatan Tanah
  • Pelayanan Permohonan Mengetahui Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Ahli Waris
  • Pelayanan Permohonan Surat Lainnya Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku (Surat Pernyataan Pengurangan Biaya UKT, Surat Keterangan Beda Nama, Surat Tanda Lapor Diri bagi Penerima Pensiunan, Surat Penghasilan Orang Tua, Surat Pernyataan Tidak Bekerja dan lain-lain)
  • Pelayanan Pengaduan Masyarakat
  1. Layanan Perizinan:
  • Layanan Pengesahan Formulir Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Operasional pelayanan dilakukan setiap jam kerja, dengan rincian sebagai berikut.

Senin – Kamis

:

08.00 – 15.30 Wita

Jumat

:

08.00 – 13.00 Wita

 

No. Nama File File
1

Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Download
2 Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 Download