Standar dan Produk Layanan
Kelurahan Renon sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Denpasar Selatan memiliki peran dalam mendukung Tata Kelola Pemerintahan di wilayah Kota Denpasar. Hal ini diwujudkan dalam memberikan Pelayanan Publik yang Prima. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam Pasal 25 ayat (1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah. Tugas Lurah sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (3) meliputi: pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat, dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah tersebut, adapun jenis layanan di Kelurahan Renon, yaitu:
Operasional pelayanan dilakukan setiap jam kerja, dengan rincian sebagai berikut.
|
Senin – Kamis |
: |
08.00 – 14.00 Wita |
|
Jumat |
: |
08.00 – 12.00 Wita |
| No. | Nama File | File |
| 1 |
Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 |
Download |
| 2 | Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 | Download |
| 3 | Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 | Download |
| 4 | Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 | Download |