Pelaksanaan Sidak Penduduk Non Permanen
Kamis (25/07/2024) Pelaksanaan sidak penduduk non permanen yang dihadiri Kepala Kelurahan Renon bersama staf, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan dan linmas. Dalam kegiatan tersebut setiap penduduk non permanen dihimbau untuk melakukan pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Pasal 2 (ayat 1). Sebanyak 56 orang penduduk non permanen yang terdata belum melakukan pendaftaran terdiri dari 10 Orang Laki-Laki dan 13 Orang Perempuan untuk ber KTP Bali, serta 17 Orang Laki-Laki dan 16 Orang Perempuan yang ber KTP Luar Bali.