Dalam acara rapat yang dibuka langsung oleh Lurah Renon yang dihadiri oleh Kepala SD 1 dan SD 3 Kelurahan Renon menghasilkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Proses Pendataan sama seperti yang lalu melalui Kepala Lingkungan Persyaratan mendahulukan Penduduk Permanen (KTP) Sesuai Zona dengan membawa
KK dan Akta Kelahiran.
2. Tamatan TK Dharma Sejahtra Agar di prioritaskan di terima di SD 1 dan SD 3 Renon.
3. Hasil kordinasi ke Dinas Pendidikan di infokan usia anak yang diterima minimal 6 tahun per 1 Juli 2019, apabila usia anak kurang dari 6 tahun agar ada surat
keterangan dari Psikiater dan surat pernyataan dari orang tua bahwa tidak akan menuntut apabila anaknya tidak dapat menerima pelajaran dengan baik.