Sesuai dengan surat dari BNN Kota Denpasar tentang Implementasi dari INPRES Nomor 12 Tahun 2013, maka pada tanggal 21 oktober 2015 Kelurahan Renon yang bekerjasama dengan BNN Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Narkoba. Dalam acara ini dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Renon terutama bagi pemilik Usaha Cafe dan Kos-kosan, mengingat tempat-tempat tersebut disinyalir sering dijadikan tempat beredarnya Narkoba. Salah seorang masyarakat Renon menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk menekan jumlah penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Renon dan menjaga Generasi Muda agar tidak terjerumus dalam Narkoba.