Profil PPID
Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari tugas dan fungsi Institusi Pemerintahan. Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Atas dasar itulah pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang Pembentukan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada semua Instansi Pemerintahan.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 188.45/974/HK/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar